KALTIMKORANSERUYA.COM – Sesuai dengan Permendiknas nomor 70 tahun 2009, setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping yang bertugas secara langsung mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Guru Pembimbing Khusus atau GPK bertugas mendampingi ABK dalam proses pembelajaran berlangsung di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar.
DI Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim kini tengah memprioritaskan Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang menjadi pendamping pengajar disabilitas.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan, Muhammad Jasniansyah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akrab disapa Jasniansyah itu mengatakan, pihaknya di bawah instruksi kepala dinas kini sedang menjalankan pelatihan khusus.
“Pelatihan ini di bawah tanggung jawab Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus (PPK),” ungkapnya, Senin (21/11/2022) yang lalu.
Sementara itu, menanggapi program yang kini tengah digalakkan Disdikbud Kaltim, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menginginkan agar dalam pelaksanaannya hak-hak guru pendamping dapat diberi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya pikir pengorbanan yang begitu besar dari seorang guru khususnya untuk anak – anak yang perlu penanganan khusus sepertinya tidak ada alasan deh, saya pikir yang penting pemberian hak itu tetap sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Politisi Demokrat Kaltim itu menambahkan, bahwa pihaknya akan mengawal regulasi-regulasi ya g berkaitan dengan hak-hak guru pendamping ABK.
“Nanti saya cek dulu, saya lihat dulu, saya perdalam dulu nanti kita akan diskusikan dengan komisi IV terutama pak ketua kalau memang ditemukan pernyataan hak guru pendamping yang selama ini tidak terpenuhi sesuai dengan regulasi maka kita akan bicara keras tentunya,” tegasnya. (ADV/DISDIKBUDKALTIM)