KALTIMKORANSERUYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kawasan permukiman kembali dibahas komisi III DPRD Bontang.
Wakil ketua komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan, rapat tersebut masih dalam tahap pembahasan naskah akademik bersama tim asistensi Pemerintah Kota (Pemkot), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan).
“Masih pembahasan naskah akademik, karena ini bagian penting agar bisa dipahami seluruh instansi yang terlibat, seperti Dinas Perkim sebagai leading sektor,” ujarnya saat rapat di sekretariat DPRD Bontang, Senin (24/10/2022).
Adapun jumlah pasal yang sudah dibahas saat ini yakni mulai pasal 8 sampai pasal 22, diantaranya terkait penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan perumahan dan pemukiman.
Selain itu, juga membahas terkait perhitungan luas lahan efektif, yang menjadi bagian dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 sebagai syarat perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pasal 19 ayat 7.
PSU ini merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
“Jadi masuk juga hal-hal di dalamnya yang berkaitan dengan fasilitas umum, pengelolaan, kewajiban, serta perlindungan konsumen yang diberikan seperti apa,” timplanya.
Diakhir Abdul Malik berharap agar Raperda pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman bisa rampung sesuai target yang ditentukan. Paling tidak di November 2022 mendatang.
“Ya harapannya semoga ini bisa cepat rampung di November lah,” tandasnya.