Bontang — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja bersama Tim Asistensi rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi (Perseroda).
Agenda yang berlangsung di ruang rapat lantai II DPRD Bontang, pada Senin (15/7) itu dipimpin langsung oleh Legislator Bahtiar Wakkang.
Hadir pula plt Direktur Utama PT Bontang Migas dan Energi (BME) akhmad Soharto, bersama Andi Kurnia selaku Kabag Hukum, dan Kabag Perekonomian dan SDA Moch Arif Rochman.
Bahtiar Wakkang yang akrab disapa BW, mengatakan terdapat beberapa hal yang menjadi perbincangan pada rapat tersebut.
“Yang pertama adalah dasar hukum daripada perubahan rancangan peraturan yang sebelumnya sudah 2 kali mengalami perubahan,” kata BW.
Perubahan pertama, sambung dia, dilakukan pada saat pembentukan yaitu tahun 2012 sementara perubahan kedua dilakukan di tahun 2019.
Dalam rapat ini, BW menyebut akan membahas 11 pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut. Namun sebelumnya BW meminta agar pihak asistensi menjawab beberapa catatan penting Komisi II.
Termasuk salah satunya adalah perubahan akta pendirian yang terjadi di 2024. Dia meminta agar pihak asistensi menjelaskan syarat dan pasalnya pada raperda itu dijelaskan secara rinci.
“Jadi pertama mungkin bisa dijelaskan terkait hak dan tanggung jawab direktur dan direksi itu seperti apa, lalu bagaimana sistem atau mekanisme yang berjalan dalam perushaan itu,” sebut BW.
Hal itu karena, menurut BW, masalah tersebut tidak secara rinci dijelaskan pada 11 pasal yang ada di raperda tersebut. (Adv)