KALTIMKORANSERUYA.COM – Kondisi Rumah Sakit Taman Sehat type D hingga kini belum juga difungsikan.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta pemerintah daerah segera memanfaatkan gedung tersebut, sembari menunggu legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bontang terkait pemanfaatan bangunan rumah sakit itu terbit.
Pasalnya, menurut Faiz jika bangunan tersebut dibiarkan terus-menerus, dikhawatirkan konstruksi bangunan justru cepat rusak.
“Mungkin bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan lain terlebih dahulu. Seperti bisa dengan memindahkan Puskesmas Bontang utara 1 ke bangunan itu,” ujarnya beberapa waktu lalu, Jumat (28/10/2022).
Selain itu, dirinya juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang aktif berkoordinasi dengan kejaksaan terkait progres LO tersebut. Mengingat saat ini sudah dalam pembahasan APBD 2023.
“Jadi kalau pas tahun depan dipakai seluruh sarana dan prasarana penunjang sudah masuk dalam nomenklatur penganggarannya. Artinya tidak molor lagi menunggu penetapan APBD Perubahan. Harapan kami seluruh kebutuhan di bangunan itu nantinya sudah terakomodasi di APBD 2023,” timpalnya.
Apalagi, sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa bangunan tersebut harus difungsikan di tahun depan.
“Jangan sampai penganggaran sarana penunjang justru luput,” terangnya.
Politikus Partai Golkar ini pun berharap terkait LO bisa segera diterima sebelum akhir November. Dikarenakan waktu tersebut APBD Bontang tahun depan sudah ditetapkan.
Diketahui, pembangunan RS type D ini sudah dimulai sejak 2019 lalu. Saat itu, Pemkot Bontang mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar untuk pembangunan di eks Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) melalui APBD.
Pengerjaan itu dilakukan oleh CV Tajang Jaya. Pembangunan ini dilakukan karena diskresi wali kota waktu itu. Setahun berselang kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar. Tender dimenangkan oleh PT Kanza Sejahtera. (adv)