KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam terus mendorong agar pemerintah daerah segera memperjuangkan status tapal batas Kampung Sidrap menjadi bagian wilayah administratif Pemerintah Kota Bontang.
Menurutnya, secara de facto status warga Kampung Sidrap masuk dalam wilayah Kota Bontang yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sidrap secara de facto masuk Kota Bontang. Tapi sayang sekali secara hukum mereka (masyarakat) Kampung Sidrap masuk Wilayah Kutai Timur (Kutim),” ujarnya, usai menggelar reses dan sosialisasi empat pilar kebangsaan MPR RI, Selasa (25/10/2022).
Lanjut, Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan setidaknya ada 7 RT dengan luas 179 hektar yang diusulkan untuk menjadi wilayah administrasi Bontang dengan jumlah penduduk 3.169 jiwa.
“Kalau status wilayahnya masuk Bontang, maka pemerintah bisa lebih mudah melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan atau bantuan, maka ini harus diperjuangkan,” timpalnya.
Maka, menurut Faiz sapaan akrabnya, keputusan membawa masalah tapal batas tersebut ke jalur hukum adalah langkah yang tepat.
Bahkan, dirinya (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah sepakat dan menyiapkan anggaran senilai Rp 5 miliar untuk membawa masalah ini melalui jalur peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tapal batas Wilayah Kota Bontang.
“Kami (DPRD) dan Pemkot Bontang sudah sepakat menyiapkan anggaran Rp 5 miliar untuk bawa masalah ini ke MK,” terangnya.
Dirinya pun berharap, di tahun 2023 mendatang Wilayah Kampung Sidrap bisa masuk menjadi bagian dari Kota Bontang.
“Semoga tahun depan, 2023 mendatang Sidrap sudah bisa masuk menjadi bagian Kota Bontang,” tandasnya. (adv)