Bontang — Pembebasan lahan di Kelurahan Bontang Lestari menjadi pembahasan yang diangkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang pada rapat dengar pendapat (RDP) Senin (8/7).
RDP tersebut dipimpin oleh Agus Haris selaku Wakil Ketua DPRD Bontang. Dia begitu menyayangkan sikap pemerintah yang membiarkan warga menjual murah lahannya, terlebih putusan penjualan itu hanya dilakukan secara daring.
Didampingi anggota dewan Maming dan Bakhtiar Wakkang, Agus Haris menjelaskan terkait pernyataan warga yang temuinya. Bahwa perwakilan warga yang andil dalam rapat virtual tersebut adalah Zaenal selaku ketua RT 15.
“Saya tanya siapa yang mewakili? Disebutlah pak Zaenal. Ketua RT 15. Beliau yang mewakili masyarakat Bontang Lestari. Nahh yang menyetujui kawasan itu hanya satu orang?,” cecar Agus Haris dalam RDP.
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan terkait landasan penetapan harga tersebut. Pasalnya kawasan di Bontang Lestari itu beberapa tercatata sebagai kawasan industri seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang tahun 2019.
Karena itu dia ragu, jangan sampai masyarakat dan pihak terkait belum memahami aturan tata ruang yang ada di Kota Bontang tersebut.
“Ada dalam perda kita Tahun 2019. Kita bicara perda tata ruang kita jangan sampai juga kita tidak pahami. Dasar menetapkan harga di sana itu dasarnya apa?,” tanya dia.
Ia menjelaskan, dari informasi yang diperolehnya. Lahan warga tersebut dijual seharga 10 ribu rupiah per meternya.
“Nahh kalau 10 ribu, ini sama saja seperti jual kacang. Di mana perlindungan kita sebagai pemerintah kota Bontang kepada masyarakat?” cecarnya lagi.
Agus Haris menegaskan bahwa pihaknya di dewan selalu memprioritaskan urusan masyarakat. Dia mencontohkan, jika tanah masyarakat dibeli seharga 100 juta, uang itu tidak lama alan habis. Padahal perusahaan sudah dapat untung banyak sekali.
Apalagi, kata dia, jika tanah itu dijual dengan harga yang tidak sepadan. “Kami di sini bicara soal perlindungan masyarakat. Mereka punya 1 hektar dibayar 100 juta, itu ndak sampai berbulan bulan habis,” tegasnya.
Diketahui, pada RDP hadir tim penataan ruang kota bontang yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pihak Pertanahan Kota Bontang, Camat Bontang Selatan serta Lurah Bontang Lestari. (Adv)