Home Balikpapan Jatanras Reskrim Polresta Balikpapan Bekuk Residivis Pembawa Badik

Jatanras Reskrim Polresta Balikpapan Bekuk Residivis Pembawa Badik

Polresta Balikpapan gelar konferensi pers (dok: ist)
Polresta Balikpapan gelar konferensi pers (dok: ist)

BALIKPAPAN — Jatanras Reskrim Polresta Balikpapan tangkap pria berinisial GS (38) yang diduga mengancam pakai senjata tajam (sajam) jenis badik kepada seorang warga di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Minggu (25/5/2025) malam.

Pelaku diketahui emosi dan marah lalu melalukan pengancaman korbannya bernama Irwan (50), seorang karyawan swasta, hanya karena dianggap ikut campur dalam urusan pribadi pelaku.

Peristiwanya bermula saat terjadi kecelakaan antara pelaku yang mengendarai mobil (R4) dan seorang pengendara sepeda motor (R2), di depan PLTD Gunung Malang, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

Saat melihat insiden itu, korban Irwan yang berada di sekitar lokasi berusaha membantu pengendara motor yang terjatuh.

Dan kemudian menyarankan agar persoalan kecelakaan diselesaikan secara baik-baik di kantor polisi.

“Sayangnya, penyampaian korban tersebut memicu amarah pelaku,” ucap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Kompol Beny Aryanto dalam konferensi persnya, Senin 2 Juni 2025.

Katanya, pelaku langsung memaki korban, lalu menendangnya, dan mengancam dengan sebilah badik yang telah disisipkannya di pinggang.

Warga sekitar yang menyaksikan aksi tersebut dibuat panik dan langsung melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Gunung Malang.

Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti 1 buah badik yang digunakan untuk mengancam korban.

Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Balikpapan.

Dia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ujar Kompol Beny Aryanto.

Beny Aryanto mengungkap bahwa GS merupakan residivis kasus narkotika, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 334/Pid.Sus/2018/PN BPP tertanggal 26 Juli 2018.

“Dia sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun,” pungkasnya. (*)