Home Headline News Janji Bawa Aspirasi Massa Terkait RUU Pilkada, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal...

Janji Bawa Aspirasi Massa Terkait RUU Pilkada, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Harap Aksi Tertib

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam turut menyoroti aksi terkait RUU Pilkada, Jumat (23/8/2024). (dok: koranseruya)

KALTIMKORANSERUYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam turut menyoroti aksi terkait RUU Pilkada, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMB-MK) menyampaikan aspirasinya di dua titik diantaranya di Simpang Traffic Light Ramayana dan Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang.

Menanggapi itu, Andi Faizal berharap AMB-MK dapat menyampaikan orasinya dengan tertib dan damai.

“Harapannya kita sih berharap aksi ini berjalan dengan tertib dan damai. Kemudian apa yang menjadi aspirasinya disampaikan secara baik sehingga kita juga bisa menangkapnya dengan baik,” ucap Andi Faizal.

Anggota Fraksi Golongan Karya itu mengungkapkan bakal membawa aspirasi yang disampaikan oleh massa demonstrasi jika hal itu memang dianggap tepat. Sehingga butuh disuarakan dengan baik.

“Sehingga kita bisa bawa aspirasi-aspirasi dari teman daerah,” ujarnya.

Ditempat yang berbeda, Ketua DPD KNPI Kota Bontang Febri mengatakan harapannya agar orasi tersebut tidak menjadi formalitas belaka, ia menegaskan agar tuntutan yang disuarakan aliansi dapat ditindak lanjuti.

“kami memberi waktu dalam jangka 100 hari tuntutan kami harus ada di meja DPR RI,” ujarnya.

Adapun tuntunan Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMB-MK), yakni.

1. Memerintahkan DPRD Kota Bontang secara kelembagaan menyampaikan kepada DPR-RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

2. Mendesak kepada KPU Kota Bontang untuk menyampaikan kepada KPU RI untuk segera membuat PKPU menindak lanjuti Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

3. Mendesak DPRD Kota Bontang untuk membuat petisi dan video pernyataan sikap menolak RUU Pilkada atas nama kelembagaan DPRD Kota Bontang.

4. Menuntut kepada partai politik melalui fraksi di DPRD Kota Bontang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. (adv)