KALTIMKORANSERUYA — Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Penghapusan itu, mendapat respon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.
Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Desember mendatang, dirinya bakal memastikan dan akan berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Saat ini data-data honorer masih dirapikan.
“Memang ceritanya dihapus, tapi kan ini lagi ditata sampai bulan Desember kan. Di situ ada sebagian besar nanti honorer ikut tes PNS. Sekarang ini data-datanya sementara dirapikan,” katanya Selasa (07/11/2023).
“Kalau kita melihat pernyataannya Pak Presiden itu kan sampai Desember, dan (tenaga honorer) itu kan jadi PPPK nanti. Jadi ndak bisa dong kalau dia sudah honorer hari ini, kemudian tidak diangkat nanti,” sambungnya.
Artinya, mereka yang sudah lama jadi honorer bakal berganti status menjadi PPPK.
“Kalau tidak jadi PNS, dia akan tetap jadi PPPK di Desember. Walaupun status honorernya nggak disebut lagi. Ceritanya ini ganti baju aja,” ujarnya.
“Nah, yang harus dilihat nanti, UU ASN yang baru ini membuka celah nggak? Bahwa boleh mengangkat lagi honorer baru atau PPPK yang baru? Ini yang kita belum lihat,” kata politisi PAN itu.
“Biarkan dulu ini ditata sampai Desember. Nanti kami juga komisi I akan mengundang kepala BKD untuk mendengarkan seperti apa sih sebenarnya finalnya dan respons dari Pemprov Kaltim terhadap apa yang disampaikan Pak Jokowi dan UU ASN yang baru ini. Kan begitu,” lanjutnya.
Tak sampai di situ, pria kelahiran Pinrang, Sulsel itu juga khawatir dengan adanya pergantian pemerintahan yang merekrut banyak honorer baru.
“Jadi yang mau kita dengar nanti, yang sekarang berstatus honorer, itu tidak diapa-apain lagi, tapi nanti mereka secara otomatis diangkat jadi PPPK. Itu yang mau kita dengar nih,” terangnya.
“Kita mau dengar lagi, sikap Pemprov apakah masih boleh mengangkat atau tidak. Karena biasanya yang kecolongan kita, ada pejabat baru, bawa orang masuk kemana-nana itu, kan begitu. Ya siapa tahu nanti gubernur baru, bawa lagi seribu honorer, nitip kiri-kanan, Kan repot kan?” tanyanya menekan.
Baharuddin Demmu juga membuka kemungkinan bakal adanya standar tertentu dan menyiapkan porsi untuk tiap-tiap tenaga kerja.
“Makanya kita mau dengar dulu sampai bulan Desember ini kan. Memungkinkankah, ataukah ada kriteria begini, bahwa setiap instansi atau OPD itu honorer-nya sekian, PNS-nya sekian, atau PPPK-nya sekian. Ini yang kita belum tau, siapa tau ada ketentuan-ketentuan khusus,” jelas Baharuddin.
“Artinya tidak juga dilarang mengangkat PPPK baru nanti ke depan kalau memang di instansi atau OPD itu memang sangat membutuhkan, karena misalnya, ada beban kerja yang saat ini terlalu banyak,” sambungnya.
“InsyaAllah kami akan berdiskusi dengan OPD. Terutama teman-teman di BKD. Bisa jadi kami nanti bikin raker. Karena kan kita juga belum tahu nih seperti apa pemprov menyikapi UU ASN baru dan arahan Pak Presiden,” pungkasnya. (adv/drpd)