Bontang — Wakil Ketua Komisi I Tri Ismawati paparkan alasan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal itu disampaikannya dalam konsultasi publik yang digelar Anggota DPRD Kota Bontang pada Selasa (9/7), yang didampingi legislator Adrofdita, Abdul Haris, dan Haji Maming.
Konsultasi publik itu juga diikuti berbagai organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak perusahaan yang ada di Bontang.
Pada kegiatan itu, Tri Ismawati dalam pertemuan itu memaparkan beberapa poin dalam Raperda tersebut. Terdapat 20 bagian, 14 bab dan 86 pasal yang dilatarbelakangi peningkatan kesadaran masyarakat dan tanggungjawab daerah untuk mengatasi disabilitas.
Dia mengungkapkan tujuan raperda itu untuk mewujudkan penghormatan, kemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan penyandang disabilitas.
“Kedua mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat. Yang ketiga melindungi penyandang disabilitas dari tidakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk tindak kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia,” jelasnya.
Keempat, tambah dia, menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.
Hak dan kewajibannya yaitu hak menikmati fasilitas publik pada umumnya. Yang kedua kewajiban untuk menjaga dan menghormati hak asasi manusia dan tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut Tri menerangkan, terdapat pula bantuan hukum penyandang disabilitas seperti litigasi. Selanjutnya sosialisasi perlindungan hukum, pertama pencegahan, kedua pengenalan tindak pidana, ketiga laporan dan pengaduan dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan juga tindak kekerasan.
Dia juga menerangkan penyelenggaraan dan fasilitas pendidikan yaitu program wajib belajar 12 tahun. Kedua fasilitasi pendapatkan ijazah kesetaraan, ketiga penyediaan beasiswa untuk disabilitas. “Keempat adalah fasilitasi pengadaan guru pendamping.”
Selanjutnya pengembangan karir penyandang disabilitas. Pertama mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja baik daerah mau pun swasta.
“Kedua Pemda wajib memperjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang bekerja. Ketiga perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai yang akan bekerja,” tandas dia. (adv)