KALTIMKORANSERUYA — Isu keterwakilan perempuan dalam perpolitikan Indonesia makin santer jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini seolah jadi isu musiman tiap ada kontestasi politik.
Meski demikian, jumlah perempuan yang masuk dalam anggota legislatif selalu minim. Sebagaimana yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), jumlah wakil rakyat perempuan di Bumi Etam hanya 12 orang atau sekitar 22 persen.
Atas hal ini Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati angkat bicara terkait minimnya perempuan yang menjadi wakil rakyat di Parlemen.
Saat ditemui wartawan, dia menyebut keterwakilan perempuan sejak awal telah memiliki aturan yang mendorong perempuan.
“Sebenarnya kan Undang-undang (UU) sudah menetapkan 30 persen dan semuanya itu dikembalikan kepada partai masing-masing,” ungkap Puji, di ruang rapat Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).
Diketahui upaya mendorong keterwakilan perempuan sebagai Calon Legislatif (Caleg) telah hadir sejak diberlakukannya UU Nomor 12 tahun 2003, dan sekarang dengan aturan terbaru yang telah berubah menjadi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 245 dari aturan tersebut menjabarkan bahwa daftar bakal calon legislatif harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Menurut Puji, keterwakilan perempuan dalam pencalonan sejatinya sudah terpenuhi, pasalnya tanpa memasukkan perempuan dalam daftar caleg maka parpol tidak bisa memenuhi syarat untuk diloloskan sebagai peserta pemilu.
“Secara yuridisnya ya mereka sudah terpenuhi secara pencalonan, tapi kan tidak boleh berhenti sebagai data, kiprah perempuan itu juga harus fight mencapai tujuannya,” katanya
Ketua Fraksi Demokrat – Nasdem itu berharap besar terjadi peningkatan representasi politik perempuan kedepan. “Saya pribadi juga termasuk perempuan-perempuan yang ada di sini ya kami bangga kalau banyak perempuan yang duduk di parlemen ya,” ujarnya.
“Kalau dirasiokan jumlah penduduk kan banyak, kemudian tanggung jawab perempuan juga banyak. Salah satu fungsi DPRD sendiri adalah legislasi, dalam fungsi legislasi itu banyak aspek perempuan yang harus disentuh dalam Perda-perda itu,” sambung Puji.
Dia juga menambahkan dengan banyaknya perempuan yang masuk dalam lembaga legislatif akan lebih mudah mengakomodir kebutuhan perempuan.
“Dengan kata lain kalau banyak perempuan yang berbicara maka semua aspek yang dikeluhkan oleh masyarakat khususnya perempuan dan anak pasti akan terakomodir,” tuturnya.
Adapun upaya praktis yang dilakukan Wakil rakyat itu dalam mendorong angka keterwakilan dalam politik dengan memberikan pemahaman akan pentingnya peranan perempuan dalam legislasi.
“Di bawah naungan partai saya, dan saya rasa partai-partai lain juga melakukan hal demikian, kita berikan panduan kita berikan pemahaman bahwa sosok perempuan ini sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (adv/dprd)