KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender perlu segera disahkan, mengingat urgensi yang menyertainya. Pengesahan perda ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh dinas-dinas terkait, terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA).
Dalam wawancara yang dilakukan usai sidang paripurna ke-15 pada Rabu, 10 Oktober 2024, Yan menyatakan bahwa dengan disahkannya raperda ini, kinerja DPPA akan lebih optimal. “Poin utamanya adalah ada beberapa program yang terhambat di DPPA jika perda ini belum disahkan. Itu yang paling mendesak. Selain itu, penilaian kinerja mereka juga terkendala,” ujar Yan.
Yan juga menambahkan bahwa Perda Pengarusutamaan Gender ini dapat membantu menciptakan kesetaraan dalam perekrutan tenaga kerja. “Dengan disahkannya perda ini, proses perekrutan pegawai dapat lebih seimbang. Misalnya, di rumah sakit, jumlah perawat didominasi oleh perempuan. Diharapkan perda ini bisa menyeimbangkan perekrutan pegawai,” lanjutnya.
Selain itu, Yan menekankan bahwa pengesahan perda ini akan mendukung DPPA dalam hal penganggaran program-program mereka yang berkaitan dengan kesetaraan gender. “Dengan disahkannya perda ini, DPPA bisa lebih leluasa menganggarkan program yang berkaitan dengan kesetaraan gender, yang selama ini dianggap belum maksimal dalam penyusunan anggaran,” tutupnya.
Dengan adanya perda ini, diharapkan Kutai Timur dapat mendorong tercapainya kesetaraan gender di berbagai sektor, serta meningkatkan efektivitas kinerja dinas terkait. (adv)