Home Kutai Timur DPRD Kutai Timur Desak Aturan Khusus untuk Kendaraan ODOL Guna Jaga Infrastruktur

DPRD Kutai Timur Desak Aturan Khusus untuk Kendaraan ODOL Guna Jaga Infrastruktur

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Padi Widarto (dok: ai/koranseruya)

Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Padi Widarto, menilai bahwa keberadaan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), seperti truk-truk tambang yang kelebihan beban, adalah isu mendesak yang perlu segera ditangani. Hal ini disampaikannya saat ditemui di sela kesibukannya pada Senin, 7 Oktober 2024.

Menurut Padi, Kutai Timur yang merupakan wilayah dengan industri pertambangan terbesar di Kalimantan Timur, memiliki lalu lintas kendaraan berat yang padat. Situasi ini, jika tidak diatur, dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang ada. “Kendaraan ODOL ini memang sudah menjadi prioritas utama yang perlu kita atur. Bisa melalui Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Padi menyebutkan peran salah satu seniornya di Partai Demokrat, Irwan Pecho, yang juga anggota Komisi V DPRD Kalimantan Timur, dalam memperkuat infrastruktur di Kutai Timur. “Irwan Pecho telah banyak berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di daerah kita. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya.

Padi juga menekankan bahwa aturan tentang penggunaan jalan oleh kendaraan berat harus segera ditindaklanjuti. Jika tidak ada regulasi yang mengatur, dikhawatirkan kerja keras membangun infrastruktur hanya dapat dirasakan dalam waktu singkat. “Sangat disayangkan jika hasil pembangunan hanya bertahan 5 tahun, padahal seharusnya bisa dinikmati selama 10 tahun lebih,” tambahnya.

DPRD Kutai Timur berharap kebijakan yang tegas segera diberlakukan demi keberlanjutan infrastruktur di daerah ini. (adv)