KALTIMKORANSERUYA.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Banjir terus dikebut Komisi III DPRD Bontang.
Wakil ketua DPRD Bontang, Abdul Malik, mengatakan pembahasan Raperda ini lebih lambat ketimbang pembahasan Raperda inisiatif DPRD yang lainnya.
“Sempat molor pembahasannya jadi belum selesai,” ujarnya usai rapat bersama tim asistensi Raperda Pemkot Bontang dan instansi terkait, Selasa (1/11/2022).
Dirinya menargetkan Raperda ini bisa selesai di akhir November 2022 ini. Agar bisa segera di Paripurnakan di bulan Desember mendatang.
“Paling lambat akan diparipurnakan pada pertengahan Desember nanti,” timpalnya.
Adapun Raperda ini masih membahas draft materi dari naskah akademik, salah satunya mengenai sistem penganggaran untuk penanggulangan banjir di Kota Bontang.
“Tim asistenasi Pemkot Bontang dan DPRD belum menyepakati sistem penganggaran penanggulanangan banjir yang akan dituangkan dalam perda. Apakah sistemnya 10 persen APBD pertahun atau 10 persen ABPD dengan akumulasi satu priode jabatan Wali Kota Bontang,” terangnya.
Selain itu, faktor lain yang jadi penghambat penyelesaian Raperda ini yaitu soal Masterplan banjir yang sampai sekarang belum dirampungkan Pemkot Bontang.
Padahal Masterplan banjir itu diperlukan sebagai acuan agar regulasi dan mekanisme penanganan banjir dalam Perda bisa lebih akurat.
“Rancangan Masterplan saja belum selesai. Gimana kita mau melanjutkan pembahasan. Makanya penting Masterplan itu dulu diselesaikan baru kita bahas Perda,” tandasnya. (adv)