BALIKPAPAN — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa guru honorer di Kota Balikpapan tetap melaksanakan tugas mengajar seperti biasa.
Pun menyusul telah ditetapkanya kebijakan penghapusan tenaga honorer yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 oleh Pemerintah Pusat, dimana Kebijakan ini bertujuan menata ulang sistem kepegawaian negara agar lebih efisien dan terstruktur.
“Meski beberapa dari mereka tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap guru yang berstatus honorer,” ucapnya mengutip katakaltim, Jumat 10 Januari 2025.
“Namun sampai hari ini, kami tidak ada melakukan pemutusan atau pemberhentian. Tidak ada perubahan sama sekali,” sambungnya menegaskan.
Dia menambahkan, dari data analisis kebutuhan guru di Balikpapan, maka saat ini tengah dilakukan pasca seleksi PPPK.
Pun demikian, para guru honorer tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan di kota ini.
“Tenaga honorer yang sudah ada, tetap kami pertahankan,” tukasnya.
Irfan menerangkan, persyaratan seleksi PPPK ditentukan pemerintah pusat, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerja minimal 2 tahun, yang menjadi kendala bagi beberapa guru honorer.
“Mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK karena tidak memenuhi syarat minimal masa kerja 2 tahun. Tapi, untuk mengajar mereka tetap bisa terus,” paparnya.
Disdikbud Balikpapan, ditambahkan Irfan, juga memastikan tidak ada penambahan tenaga honorer baru, sejalan dengan aturan pusat.
Namun, mereka tetap mempertahankan tenaga honorer yang ada, demi menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
“Sampai sekarang, tidak ada laporan tentang kekosongan pelajaran karena guru honorer masih tetap mengajar. Masih guru-guru yang sama seperti sebelumnya,” ungkapnya.