KALTIMKORANSERUYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan pelestarian terhadap Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Acara pelestarian OPK dilakukan guna melindungi berbagai bentuk kebudayaan di Kaltim.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan menuturkan perlindungan OPK bisa dilakukan dengan beberapa hal. Yakni, mengusulkan penetapan untuk karya budaya yang telah didaftarkan pada tahun sebelumnya.
“Karya-karya itu sudah di seleksi sejak Maret hingga Agustus 2022, dan sudah dinilai oleh panitia pusat untuk disidang di bulan September 2022,” ungkap Kurniawan, Senin (3/10/2022).
Kurniawan juga menegaskan pihaknya akan berusaha agar semakin banyak karya budaya yang bisa ditetapkan sebagai warisan budaya.
“Terdapat 1 karya budaya yang ditangguhkan karena kurang lengkap dan akan kami lengkapi untuk diusulkan di tahun depan,” jelasnya.
Kendati itu, Kurniawan berharap seluruh Disdikbud se-Kaltim bisa mengusulkan lebih banyak karya budaya dari daerah lain. Untuk diketahui, Kaltim juga sudah menggelar sidang penetapan warisan budaya tak benda 2022 secara luring pada 30 September 2022 lalu. Ada 7 karya yang telah di sidangkan yakni, Tarsul Kutai (Tradisi Lisan dan Ekspresi Budaya), Naik Ayun (adat istiadat), Nutuk Beham (adat istiadat), Begasing Kutai (Tradisi Lisan dan Ekspresi Budaya), Muang (adat istiadat), Paramp Api (adat istiadat), dan Gambus Paser (seni pertunjukan). (ADV/DISDIKBUDKALTIM)