KALTIMKORANSERUYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) berusaha untuk menjaga harta warisan budaya. Yakni, dengan mendaftarkan 30 warisan budaya tak benda (WBTB) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Kaltim, Yekti Utami menuturkan dengan adanya pendaftaran kebudayaan asli ini merupakan upaya Disdikbud untuk melestarikan budaya milik Kaltim.
“Kebudayaan Kaltim ini terkadang memiliki kemiripan dengan budaya lain. Dengan kami mendaftarkan 30 WBTB ini, artinya kami melindungi dan melestarikan budaya di Kaltim,” ungkap Yekti saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (25/10/2022).
Diketahui, 30 WBTB yang telah terdaftar itu yakni, Belian Bawo, Rumah Panjang Dayak, Ulap Doyo, Hudoq, pakaian kulit kayu, Mandau Kaltim, Blontang Kaltim, UU Kerajaan Kutai (UU Panji Selaten), upacara adat Klangkai, Lom Plai, Sarung Samarinda, Erau adat Kutai, Petis Udang Paser, Ronggeng Paser, Ngarang, Dewa Memanah, Ganjur, Ngerangkau, Tari Gong, Tari Perang, Suling Dewa, Kelentengan Kubar, Sapeq, Genikng, Tari Topeng Kemindu, Datung Ngentau, Kanjet Lasan, Belian Namang, Punan Leto, serta Bekenjong.
“Dengan adanya upaya pelestarian ini, kebudayaan di Kaltim ini akan terus hidup,” ucapnya.
Kendati itu, Yekti berharap dengan bertambahnya daftar WBTB di Kaltim bisa membuat masyarakat bahkan anak muda di Kaltim sadar dan tidak melupakan identitas kebudayaan di Kaltim. (ADV/DISDIKBUDKALTIM)