SAMARINDA — Tim Jatanras Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan kerja UD. Batavia Trinusa, berlokasi di Jalan Jakarta Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kasus ini mencuat setelah pelapor, Donny (38), seorang karyawan swasta asal Bandung, menerima laporan dari pihak administrasi perusahaan terkait penyalahgunaan dana oleh salah satu sales perusahaan, HA (32).
Kapolresta Samarinda mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit internal dan pengecekan ke sejumlah konsumen, ditemukan dana hasil pembayaran penjualan barang tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Jelawat Gang 5, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, diduga kuat telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 26.019.993.
“Dana tersebut seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan, namun oleh tersangka, uang tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan,” ucap Kapolresta dalam keterangan resminya.
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan satu lembar audit keuangan dari UD. Batavia Trinusa, satu lembar rekening koran atas nama HA, serta empat lembar faktur penjualan.
“Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya. (*)