KALTIMKORANSERUYA — Kasus Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) disebut semakin meresahkan. Sepanjang 2022, tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Polda Kaltim sebanyak 1.480 kasus. 1.154 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Sementara itu di tahun ini, sepanjang Januari hingga 20 Juni 2023, sedikitnya Polda Kaltim dan Polres/Polresta jajaran berhasil mengungkap total angka kejahatan 724 kasus, dan yang sudah dibereskan sebanyak 353 kasus.
Berdasarkan hal itu Ketua Komisi di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Baharuddin Demmu melontarkan berbagai komentarnya.
Dia menyampaikan kritik dan saran kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) agar pihaknya benar-benar memberi solusi dan metode kepada narapidana kasus narkoba agar nantinya saat dibebaskan bukan malah kembali mengedar atau mengonsumsi narkoba.
“Tema-teman misalnya yang ada di Lapas, terutama yang saat ini mejalani hukuman. Ya kita juga berharap teman-teman di Lapas ini punya program juga,” tegasnya.
“Maksud saya adalah program dalam rangka untuk mengingatkan ke mereka yang menjalani hukuman untuk nanti pada saat keluar, dia menjadi bagian yang bisa menyosialisasikan ke masyarakat bagaimana dampak dan bahaya kasus narkoba itu,” tambahannya.
Ketua Fraksi PAN itu juga bilang bahwa perlunya pendampingan khusus dari pihak terkait. Karena, kata dia, dampak penyalahgunaan narkoba dalam sistem kemasyarakatan sangat besar.
“Jadi ini perlu pendampingan khusus dari pemerintah begitu. Karena kalau tidak ya parah nanti. Jadi jangan dibiarkan lah yang begitu. Ini masalahnya ini dampaknya sangat luar biasa ke kita semua,” tandas Baharuddin.
“Pada saat dampaknya luar biasa, ya maka pemerintah juga tidak bisa tinggal diam, apalagi hanya sebatas seremonial-seremonial, begitu. Tapi dibuatkan semacam program khusus dalam rangka untuk mengingatkan bahayanya. Saya kira begitu,” terangnya.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) per tahun ini merilis ada tiga provinsi di Indonesia yang tercatat memiliki kawasan rawan narkoba terbanyak yaitu Sumatera Utara (Sumut) dengan 1.192 kawasan, Jawa Timur (Jatim) 1.162 kawasan, dan Lampung dengan 903 kawasan rawan narkoba. (Adv)