KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua Panitia Khusus Revisi RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan, belum ada luas lahan pertanian di dokumen revisi RTRW terkait kawasan food estate yang kini tengah dirancang Dinas Pangan dan Tanaman Hortikultura.
Sebab, kata Baharuddin Demmu karena datanya tidak sinkron. Berdasarkan dokumen yang dipegang pansus, beber dia, luasan lahannya hanya 42.000 hektare. Sementara dari data milik dinas, luasnya sekitar 107.000 hektare.
“Oleh karena itu, ini harus dicocokkan dulu,” kata Demmu, Senin (15/11/2022).
Sambung dia, perlu peta berbasis shapefile (SHP). Dari peta tersebut dapat dilihat bentuk dan atribut geografis wilayah pertaniannya. Bila data riilnya sudah ada, barulah kawasan pertanian bisa masuk dokumen RTRW.
“Syarat masuk pasal di RTRW, harus ada SHP. Pihak dinas (menyatakan) siap menyediakan itu agar luasan 107.000 hektare itu bisa diakui,” bebernya.
DPRD Kaltim dipastikan berupaya mendorong agar pemanfaatan ruang di RTRW bisa mengakomodasi semua kepentingan, termasuk wilayah pertanian yang diperlukan Kaltim. Termasuk pula dengan program food estate untuk kebutuhan Kaltim dan IKN.
“Hal ini jadi catatan pansus dan akan kami sampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” tandasnya. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)