KALTIMKORANSERUYA.COM — Dari 185 Komunitas masyarakat hukum adat (MHA), terdapat 5 masyarakat hukum adat yang mendapat pengakuan dan perlindungan oleh pemerintah daerah.
Hal itu dinyatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat keputusan Bupati.
Eka Kurniati, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemprov Kaltim menyebut, lima MHA yang mendapat pengakuan tersebut berasal dari Kabupaten Paser dan sisanya berasal dari Kutai Barat.
“Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF), termasuk MHA Kayan Umaq Lekan,” ungkap Eka Kurniati di Samarinda, Minggu (27/8).
Tahun ini pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA sebagai syarat wajib bagi calon MHA mendapatkan pengakuan dari Pemerintah. Pasalnya, anggaran tersebut berasal dari dana kompensasi pengurangan emisi karbon dari Bank Dunia yang telah diterima Pemerintah Provinsi Kaltim.
Eka menambahkan Pemprov Kaltim memiliki perhatian besar terhadap keberadaan MHA ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Selanjutnya peraturan daerah ini dapat dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA,” jelasnya.
Diketahui, MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur antara lain MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Wehea di enam desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.
Dalam satu kesempatan, Gubernur Isran Noor secara khusus menggelar pertemuan dengan MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Pertemuan ini menyatakan bentuk perhatian dan apresiasi akan keberadaan kesatuan MHA di Provinsi Kaltim.
Orang nomor satu ini juga mendorong agar masyarakat adat dapat berkreasi dengan maksimal dalam memakmurkan lahan desa yang ditempatinya untuk kepentingan bersama dan mendukung perekonomian masyarakat
“Saya minta lahan desa ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan,” pungkas Isran Noor.