SANGATTA, – Batasan penerimaan dana kampanye Pilkada Kutai Timur 2024 bersumber dari pasangan calon dan partai politik pengusul tidak dibatasi.
Sedangkan sumbangan dana kampanye bersumber dari partai politik bukan pengusul pasangan calon dan badan hukum swasta dibatasi penerimaannya masing-masing maksimal Rp750 juta.
Khusus penerimaan sumbangan dana kampanye bersumber dari perseorangan dibatas maksimal Rp75 juta.
“Dana Kampanye yang bersumber dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi berangkutan,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur, Hasan Basri
Dia menjelaskan batasan penerimaan dana kampanye Pilkada Serentak 2024 diatur Pasal 74 dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan, partai politik non pengusul, badan hukum swasta bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan kampanye sebagaimana Pasal 8 ayat (4), rancangan Peraturan KPU,” ucapnya.
Dijelaskan, pembatasan dana kampanye Pilkada ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.
Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan:
a. Pasangan calon;
b. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon;
c. Petugas penghubung; dan/atau
d. pihak terkait lainnya sebagai berikut:
1) Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
2) pewarta; dan/atau
3) pemantau terdaftar.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi,” paparnya.
Kampanye Didanai APBD
Kampanye Pilkada juga dapat didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten dengan KPU Kutai Timur. Adapun dana APBD didanai negara sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Debat Publik atau Debat Terbuka antarpasangan calon.
2. Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
3. Pemasangan alat peraga kampanye (APK)
4. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat difasilitasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kemampuan keuangan daerah bersangkutan.
Kegiatan kampanye yang didanai dari APBD tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye.
Bentuk Sumbangan Dana Kampanye
Sesuai rancangan Peraturan KPU disebutkan sumbangan dana kampanye dapat berupa dalam bentuk uang. Meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
“Dana Kampanye berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta Pilkada,” ujarnya.
Selain itu, dana kampanye bisa juga dalam bentuk barang atau benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan.
Kemudian dana kampanye juga dapat berbentuk jasa.
“Jasa pelayanan atau pekerjaan dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh pasangan calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai uang berdasarkan harga pasar atau nilai wajar pada saat sumbangan diterima,” ulasnya.
Dia bilang, RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye.
Menurutnya, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon wajib membuka RKDK pada Bank Umum.
Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang, sambung dia, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye Pilkada.
“RKDK dibuka atas nama pasangan calon dan terpisah dari rekening pribadi pasangan calon. RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian,” paparnya seraya menambahkan, pasangan calon dan gabungan partai politik pengusul wajib menutup RKDK pada bank umum.
Dokumen Pendukung RKDK
Adapun sejumlah dokumen pendukung pembukaan RKDK meliputi:
1. Surat pengantar pembukaan RKDK yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2. Surat keterangan dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menyatakan bakal pasangan calon bersangkutan telah terdaftar sebagai pasangan calon di Pilkada sesuai wilayahnya;
3. Surat pendelegasian kepada calon dari pasangan calon dan surat pendelegasian kepada salah satu orang perwakilan gabungan partai politik;
4. Surat penunjukan pengelola RKDK (disertakan apabila rekening bukan dikelola oleh Paslon bersangkutan);
5. Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Umum yang dituju.
Periode Pembukuan
RKDK dibuat pada 24 September 2024. RKDK yang sudah disampaikan ke KPU Kutai Timur tidak bisa ditarik kembali atau diganti.
Untuk penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK) disampaikan pada 24 September 2024, dengan ketentuan sanksi jika tidak menyampaikan LADK. Sama halnya dengan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK) yang jika terlambat juga akan dikenakan sanksi. Kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disampaikan pada 24 November 2024.
Adapun pengumuman hasil audit Dana Kampanye akan dilaksanakan pada 12-14 Desember 2024.
Pelaporan Dana Kampanye disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sistem ini akan menjadi pusat informasi memuat seluruh aktivitas kampanye serta laporan Dana Kampanye.
“Kami berharap tidak ada pasangan calon yang terlambat melakukan pelaporan Dana Kampanye. KPU Kutai Timur akan membuka helpdesk Sikadeka. Silakan melakukan koordinasi untuk pengisian Sikadeka,” pintanya. (Ica)