BONTANG, SERUYA.COM – Satreskrim Polres Bontang menahan remaja pria berinisial SA berusia 14 tahun, setelah membobol rumah seorang warga di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Api-Api, 26 Juli lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea pelaku merupakan warga Bontang Kuala. Yang masih berstatus pelajar.
Menurut Bonar, SA melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan kelengahan korban.
SA diketahui berhasil mengondol satu unit HP, uang tunai Rp 5 Juta, surat-surat kendaraan, dan emas yang ditaruh didalam tas dengan berat 5 gram.
Korban baru sadar, barang-barang berharganya raib setelah terbangun dari tidurnya sekira pukul 04.00 Wita dini hari, dan melihat pintu samping rumahnya tidak lagi terkunci.
“Pelaku ini walaupun remaja, tergolong nekad. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta,” ucap Bonar didampingi Kasi Humas Iptu Mandiyono, Selasa (9/8/2022).
Dari laporan korban dan informasi yang berhasil dihimpun petugas. Pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Taman Adi Pura, Senin (8/8) sekira pukul 16.00 Wita.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi memeriksa dan berdasarkan informasi bocah ini bukan kali pertama melakukan tindak pidana pencurian.
Untuk uang itu dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena dia anak dibawah umur, proses hukumnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara selama 5 tahun.