Home Bontang Bentuk Kelurahan Baru, Anggota DPRD Bontang Gelar Raker

Bentuk Kelurahan Baru, Anggota DPRD Bontang Gelar Raker

Anggota DPRD Bontang Astuti(dok: koranseruya)

KALTIMKORANSERUYA – Anggota DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja (raker) pembentukan kelurahan baru di Kota Bontang, Selasa (23/7/2024) di Kantor DPRD Bontang.

Rapat dipimpin oleh Astuti selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) pembentukan kelurahan di Kota Bontang. Raker itu dihadiri sejumlah anggota dewan diantaranya Astuti, Abdul Haris dan Maming.

Dalam kesempatan itu, Astuti mempersilahkan Maming dan Abdul Haris menyampaikan kronologi perjalanan Pansus yang sudah dibentuk kedua kalinya. Termasuk syarat-syarat yang membuat permintaan pembentukan kelurahan baru ditolak oleh Kemendagri.

Beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam forum itu juga menyampaikan dinamika pengurusan pembentukan kelurahan baru.

“Ternyata dinamikanya luar biasa dan panjang ya. Untuk dapat rekomendasi ini ternyata butuh kesabaran. Prosesnya sampai harus ke Samarinda dan segala macam yang dadakan. Jadi pemerintah sudah melakukan upaya yang cukup maksimal,” ucap Astuti.

Dirinya meminta penjelasan dari bagian Hukum Pemkot Bontang, Hamdani. Dia bersyukur sejauh ini tim sudah berupaya masing-masing melakukan kewajiban yang harusnya dilakukan. Hamdani juga mengapresiasi seluruh upaya dalam pembentukan ini.

Ia juga menerangkan bahwa ada waktu atau tahapan. Pertama proses harmonisasi, kedua proses fasilitasi. Proses kedua ini lebih lama. Minimal dua minggu, bahkan sampai menghabiskan waktu berbulan-bulan.

Kemudian Astuti menarik kesimpulan dari pertemuan tersebut dan mengatakan Raperda pembentukan kelurahan tidak cukup waktu untuk diselesaikan. Dirinya juga meminta kepada tim hukum agar membantu dalam pembentukan narasi dari Raperda tersebut.

“Ini bukan gagal, tapi waktunya masih belum cukup. Mudah-mudahan teman-teman dewan dan tim pemerintah terus berupaya follow up terkait administrasi kapan penjadwalan untuk bisa dapat rekomendasi kementerian,” jelasnya.

“Kalaupun memang tidak cukup waktu, maka pembahasan selanjutnya bisa lebih mudah jika rekomendasi tersebut bisa didapatkan sebelum 31 juli,” tukasnya. (Adv)