KALTIMKORANSERUYA.COM – Rusman Yaqub, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, usulkan rencana pembentukan payung hukum mengenai Kebahasaan jelang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Alasannya, agar saat IKN rampung ada pondasi yang kuat dalam komunikasi bahasa di lokasi IKN.
Hal itu disampaikan Rusman Yaqub, saat mengikuti diskusi daring yang dihelat Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
“Harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah, nanti ditingkat kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah dalam rangka perlindungan,” kata Rusman.
Politisi PPP itu menilai bahwa hadirnya IKN merupakan momentum khusus untuk menciptakan tatanan bahasa yang baik dan baru sebagai bentuk identitas IKN itu sendiri.
“Untuk IKN, saya kira ini harus dijadikan momentum, jangan sampai di IKN ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” ucapnya.
Sementara itu, Ali Kusno, selaku ketua panitia mengatakan, poin pokok dan tujuan utama dari diskusi adalah mendapatkan saran dan masukan dari peserta diskusi mengenai petunjuk teknis dan SOP pengutamaan bahasa negara di IKN.
“Berikutnya, tersusunnya rekomendasi tindak lanjut bagi setiap instansi dan lembaga dalam upaya pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan daerah penyangga,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pembangunan sarana prasarana di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mulai dilakukan.
Hal tersebut tentu akan diikuti oleh penggunaan bahasa di ruang publik yang dibangun di kawasan tersebut.
Wacana perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)