KALTIMKORANSERUYA – Konsesi lahan di kawasan Bontang Lestari sudah di-RDP-kan dua kali oleh legislator Bontang bersama OPD dan warga setempat. Namun hingga kini, persoalan itu terus berlanjut. Kabarnya, RDP bakal digelar yang ketiga kalinya.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan Bontang Lestari sudah ditetapkan jadi kawasan industri. Sehingga investor ingin mengajukan perizinan.
Dia mengatakan, investor yang ingin mengelola harus punya izin dan mengikuti prosedur yang ada. “Tentunya kawasan Industri Bontang (KIB) ini mereka kan harus urus perizinan dan sebagainya,” kata Andi Faiz, Senin (15/7/2024) kemarin.
Andi Faiz bilang, apa yang sudah dilaksanakan ini sudah sesuai prosedur. Tidak mungkin juga Pemkot Bontang secara gegabah mau melaksanakan sesuatu di luar aturan.
Pun begitu, Andi Faiz menerangkan masalah yang diributkan adalah harga. Termasuk dalam hal pemaparan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak melibatkan banyak masyarakat.
“Inilah yang mungkin jadi perdebatan sehingga banyak masyarakat yang tinggal daerah situ akhirnya tidak paham dengan investasi ini,” ucapnya.
Terkait soal harga, kata Andi Faiz, itu tergantung kedua belah pihak. Meski begitu tugas pemerintah dan pihaknya sebagai wakil rakyat, harus memastikan bahwa proses penguasaan lahan ini sesuai dengan prosedur yang ada.
“(Soal harga) yaa terserah mereka. Selama masyarakat setuju. Karena memang ini murni swasta dengan masyarakat. Mungkin tugas pemerintah, kita juga selaku DPRD, kita sepakat adanya investasi. Tapi sesuai tahapan dan prosedur yang ada,” terangnya.
Dengan begitu permasalahan yang sedang diributkan di masyarakat ini bisa terpenuhi.
“Sehingga ketika investor berinvestasi, itu tidak ada temuan atau celah hukum, dan tidak ada timbul permasalah dengan masyarakat nantinya,” tukasnya. (Adv)