Kutai Timur – Hj. Uci, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, menyampaikan tanggapannya terkait keluhan masyarakat mengenai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Pasar Induk, Sangatta Utara. Hal ini diungkapkannya dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Jumat, 1 Oktober 2024.
“Saya mendapat laporan bahwa masyarakat di sekitar Pasar Induk merasa terganggu oleh keberadaan TPA yang dekat dengan permukiman mereka. Warga mulai mengeluhkan banyaknya lalat dan bau tidak sedap yang menyebar hingga ke rumah-rumah mereka,” ungkap Hj. Uci.
Lebih lanjut, Hj. Uci mengusulkan agar ke depan lokasi TPA dapat dipindahkan jauh dari area permukiman untuk menghindari dampak negatif bagi warga sekitar, mengingat wilayah tersebut kini semakin padat.
“Kalau bisa, TPA dipindahkan ke tempat yang lebih jauh dari pemukiman. Di situ penduduk sudah cukup padat, jadi perlu dicari solusi agar masyarakat tidak terdampak,” ujarnya.
Hj. Uci juga menyoroti persoalan sampah sebagai isu mendesak yang harus segera diselesaikan, bukan hanya di Sangatta Utara, tetapi juga di wilayah lainnya.
“Masalah sampah ini sangat mendesak dan perlu ditangani secara spesifik, baik di Sangatta Utara maupun daerah lain yang mengalami masalah serupa,” tegasnya. (Adv)