Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengarusutamaan Gender belum cukup kuat dalam memberikan arahan kepada perusahaan terkait proses perekrutan karyawan. Hal ini disampaikannya setelah menghadiri sidang paripurna pada Kamis, 10 Oktober 2024.
“Belum ada penekanan yang signifikan terkait perda ini di perusahaan. Nanti kita akan coba lihat pasal-pasal yang mengharuskan adanya peraturan gubernur (Pergub). Kita tunggu apakah akan ada penekanan khusus dalam hal perekrutan. Jika melihat sanksi yang ada saat ini, hanya berupa sanksi lisan dan tertulis,” ujarnya.
Selain itu, Yan juga menegaskan bahwa meskipun Perda Pengarusutamaan Gender memiliki peran dalam perekrutan karyawan, tidak ada penekanan khusus terhadap perusahaan.
“Perda ini memiliki peran serta melibatkan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Namun, terkait dengan tenaga kerja, itu sudah diatur dalam Perda Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Yan berharap Perda Pengarusutamaan Gender dapat diimplementasikan oleh semua kalangan masyarakat di Kutai Timur, termasuk perusahaan. “Nanti kita akan mensosialisasikan perda ini. Perusahaan juga merupakan bagian dari masyarakat,” tutupnya. (adv)