KALTIMKORANSERUYA — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub membeberkan permasalahan dan kendala dari gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG)
Hal itu dia ungkapkan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim dengan OPD terkait di Platinum Hotel & Convention Hall, Balikpapan.
Dalam akun Instagram pribadinya, @rusmanyaqub, juga menekankan urgensi revisi Perda tersebut.
“Pertama perbedaan pandangan di antara SKPD. Kurangnya peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) menyebabkan perbedaan pandangan di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” tulis Rusman Ya’qub.
Kedua, benturan paradigmatik. Masih terjadi konflik paradigma baik di kalangan pemangku kepentingan maupun masyarakat yang belum terselesaikan.
Ketiga, kurangnya kelembagaan yang kuat. Aspek monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUG belum cukup kuat dari segi kelembagaan.
Keempat, ketidakhadiran sanksi. Tidak ada sanksi bagi SKPD yang tidak atau kurang menerapkan Perda PUG dalam perencanaan program Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kemudian yang terakhir, atau kelima inkonsistensi dalam pelaksanaan. Aparat perencana di SKPD yang mengikuti pelatihan seringkali berganti-ganti, menyebabkan inkonsistensi dalam pelaksanaan program,” tandasnya. (adv)