KALTIMKORANSERUYA — Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang Kamis (19/10/2023) lalu.
Kunjungan Pansus yang dipimpin Harun Al Rasyid itu didampingi Kepala Satpol PP Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring dan Anggota Pansus Kaharuddin Jafar serta tenaga ahli Pansus, diterima langsung Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani.
Kunjungan tersebut dalam rangka uji petik penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Bontang.
Harun Al-Rasyid mengatakan Kota Bontang yang dipilih dalam uji petik karena sudah luar biasa dalam menerapkan Perda. Dan juga memiliki terobosan-terobosan yang juga banyak.
“Pendekatan sosiologis mutualnya yang luar biasa. Tidak selalu dengan pendekatan fisik atau kekerasan tapi dengan ngopi bareng itu sudah selesai. Ini humanis, ya ada nilai-nilai ketuhanan, bagaimana kita menegakkan peraturan dengan tetap menjaga unsur persatuan dan juga kepentingan masyarakat,” kata Harun yang juga Ketua DPW PKS Kaltim.
Legislator Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) itu lebih jauh menyampaikan tegaknya peraturan daerah, peraturan/keputusan kepala daerah dan peraturaan perundang-undangan lainnya demi terselenggaranya pemerintahan yang baik dan tegaknya suprimasi hukum di wilayah khusus Bontang.
“Pelayanan yang humanis, Satpol PP harus meningkatnya disiplin dan percaya diri aparat Satpol PP dalam berbagai situasi dalam menghadapi tugas di lapangan, serta meningkatnya profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya. (adv)