KALTIMKORANSERUYA — Dalam rangka untuk membantu masyarakat dalam pelayanan hukum, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda).
Kegiatan itu bertempat di Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (29/10/2023).
Dalam kegiatan itu, Ketua Fraksi PAN tersebut mensosialisasikan Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Kami memilih Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, untuk disosialisasikan, agar masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat dari aturan ini,” kata Baharuddin Demmu.
Dalam kegiatan ini, pria kelahiran Soppeng 5 April 1972 itu menjelaskan, Perda tersebut dibuat agar Pemerintah Daerah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.
“Perda ini juga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum dan perlindungan terhadap HAM.
Selain itu, di Perda tersebut juga menjelaskan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Sementara, sumber dana bantuan hukum berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur.
“Terima kasih untuk kedua narasumber Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H,. M.H dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H. Terima kasih juga untuk masyarakat yang hadir. Semoga agenda hari ini, memberikan manfaat untuk kita semua,” tandasnya. (adv)