KALTIMKORANSERUYA – Anggota DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan terdapat regulasi yang mendasari proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daera, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur.
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan wali kota Bontang Nomor 19 tahun 2024 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“14 peraturan ini sebagai pedoman, sehingga mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Walikota telah menyampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna pada tanggal 2 Agustus 2024,” jelasnya.
Selain itu pada tanggal 3 Agustus 2024 dilaksanakan Rapat Kerja DPRD dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kota Bontang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kemudian pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2024 ditindaklanjuti dengan Jawaban Walikota Bontang terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Kota Bontang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Terakhir penjelasan dia, pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2024 Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Bontang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (adv)