KALTIMKORANSERUYA – Anggota DPRD Kota Bontang gelar RDP dengan OPD terkait pembebasan lahan di Kelurahan Bontang Lestari, Senin (8/7/2024). Dipimpin Agus Haris, warga dipersilahkan menyampaikan pendapatnya.
Zaenal, Ketua RT 15 Kelurahan Bontang Lestari (Bonles) membeberkan masalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Zaenal mengatakan perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat yang digelar secara virtual bersama DLH Provinsi itu hanya dua orang.
“Yang hadir, yang saya ingat, untuk wilayah pesisir itu saya, RT 15. Kemudian perwakilan dari kelompok nelayan itu namanya pak Suardi, berdomisili di Malahing. Itu seingat saya,” ungkapnya.
Dalam rapat itu, pihak DLH Provinsi, ujar Zaenal, memaparkan rencana Amdal dan warga menolak rencana tersebut.
“(Mereka) cuman pemaparan rencana Amdal, dan saya minta ini tidak bisa ditetapkan Amdalnya. Hari itu saya minta jangan penetapan Amdal. Karena masih banyak yang saya sanggah di dalamnya,” tuturnya.
Zaenal juga mengatakan perwakilan nelayan yang hadir tidak bersepakat dengan Amdal yang dipaparkan. “Dalam pertemuan (virtual) itu saya mengaca dari pengalaman PLTU. Intinya saya menolak Amdalnya. Pak Suardi juga menolak soal dampaknya,” ungkapnya.
Usai penjelasan Zaenal, Agus Haris pun meminta keterangan DLH Bontang terkait keterangan warga. Pihak DLH bilang semua isi rapat ada notulensinya dan bisa dicek secara langsung.
Agus Haris kembali meminta keterangan Zaenal terkait kerugian yang dialami warga jika rencana ini diteruskan.
“Memang mungkin merugikan bagi warga saya, ada bebedapa poin (Amdal) yang merugikan. Tapi tidak semua. Yang jelas terkait dengan tenaga kerja. Kemudian dampak lingkungan tempat kami membudidaya rumput laut dan mencari ikan,” paparnya.
Kemudian Agus Haris mempertanyakan apa yang ingin dibangun oleh perusahaan di kawasan industri tersebut. Namun Zaenal mengatakan sama sekali tidak tahu menahu soal itu. “Nahh di situ perusahaan yang dibangun belum disampaikan, yang jelas di situ ada KIB,” tukasnya.
Agus Haris pun tampak sangat heran sambil tertawa dengan pernyataan kedua belah pihak. Diketahui, pihak satunya yang dimaksud adalah Camat Bontang Selatan, Kamsal, yang mengaku tidak mengetahui bahwa warganya ingin menjual tanahnya kepada pihak PT KIB.
Namun dia heran mengapa warganya berbondong-bondong mengurusi surat-surat atas kepemilikan tanahnya itu. Saat dia bertanya kepada warganya, mereka hanya bilang bahwa kami datang mengurus administrasi.
“Kami tidak pernah ketemu perusahaan atau menghadap kepada kami. Yang datang kepada kami itu warga kami urus administrasi. Sekali lagi, bukan kami menutupi. Tidak ada kami ketemu (pihak perusahaan),” bebernya.
Lalu Agus Haris meragukan pernyataan itu dan mengatakan mestinya camat atau lurah mengundang pihak perusahaan. Kamsal pun menanggapi Agus Haris, bahwa warga yang datang hanya mengurus administrasi. Mereka tidak bilang kalau mau jual tanah.
“Karena warga yang datang kepada kami ini mengurus administrasi. Bukan untuk menjual. Tapi pernah saya tanya kenapa sodaraku semua ini kok berbondong-bondong untuk mengurus administrasi?,” tanya dia.
Alasan mereka, ucap Kamsal, pada masa itu memang tidak diperbolehkan untuk buat administrasi. “Setelah ada kawasan ini baru diperbolehkan. Makanya kita buatkan seperti itu.” Ucapnya.
Agus Haris pun sangat menyayangkan ini. Dia bilang andai saja pihak legislator tau PT KIB akan membeli tanah di sana, maka pihaknya akan meminta agar dibeli tidak dengan harga sangat murah. Mengingat, kata Agus Haris, itu merupakan kawasan industri yang nantinya memiliki keuntungan berkali lipat.
“Intinya kita mau adanya perlindungan kepada masyarakat kita, itu yang penting. Seandainya lebih awal kami tau maka biarlah kami DPRD yang sampaikan kepada KIB bahwa harganya tanah di situ 105 ribu. Tapi ternyata pemerintah tidak ada yang menyampaikan itu. Apa lagi mau dikata?,” tukasnya. (Adv)