KALTIMKORANSERUYA –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir membeberkan potensi Desa Sandaran dan Tanjung Mangkaliat, Kabupaten Kutai Timur di hadapan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat Rapat Paripurna ke-43, Senin (27/11/2023).
Padahal dua desa itu termasuk dalam daerah tertinggal di Kalimantan Timur. Dia menjelaskan, potensi dua desa itu untuk keluar dari daerah tertinggal sangat besar bila Pemerintah Provinsi Kaltim serius menanganinya.
“Di sana ada izin usaha pertambangan. Sayangnya, statusnya mati segan hidup tak mau. Sudah bertahun-tahun tak ada hasil produksinya,” jelas Sutomo Jabir pada Rapat Paripurna itu.
Dengan tidak berproduksinya pertambangan itu, berarti tak ada dampak positif yang dirasakan masyarakat. Menurut politisi PKB itu, hal ini harusnya diambil oleh Pemerintah Provinsi Kaltim agar izinnya dapat diberikan kepada perusahaan tambang yang serius menggarap potensi yang ada di daerah terpencil itu.
“Ini tentu sangat merugikan. Karena mereka menguasai tanah kita bertahun-tahun, tapi tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Seandainya ini bisa beroperasi, tentu akan membangun perekonomian di daerah tersebut,” jelas Sutomo Jabir.
“Untuk itu, kami meminta kepada Kementerian ESDM dan instansi terkait tolong cek IUP (Izin Usaha Pertambangan). Apakah ada RKAD-nya, apakah ada laporan produksinya tiap tahun? Jangan sampai IUP ini dijadikan IUP terbang. Sehingga dapat merugikan daerah,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Sutomo Jabir juga membeberkan nama perusahaan pertambangan tersebut.
“Adapun perusahaan tambang yang saya maksud adalah PT. Jaya Kisma Global Indonesia. Tolong dicek, kalau misalnya perusahaan ini tak bisa beroperasi, karena sudah puluhan tahun, minta kepada ESDM untuk mengevaluasi izin ini,” tegasnya.
Bukan tanpa alasan Sutomo Jabir menegaskan hal itu. Menurutnya, dengan dievaluasinya izin perusahaan itu, akan berpotensi peningkatan ekonomi masyarakat.
Sebab, akan ada perusahaan pertambangan yang lebih serius dalam menangani sumber daya alam di daerah terpencil itu.
“Seandainya ini terbuka, tentu mengangkat perekonomian daerah. Sayangnya saat ini, wilayah kita itu tidak bisa dikelola masyarakat dan perusahaan lain karena izinnya dikuasai perusahaan tambang itu,” jelasnya.
Tak hanya itu, Sutomo Jabir juga menjelaskan ada tiga perusahaan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ada di Tanjung Mangkaliat.
Namun, menurut Sutomo Jabir status tiga HGU itu sama saja dengan perusahaan tambang PT. Jaya Kisma Global Indonesia.
“Pertama ada PT Hanu Cipta Perdana Karya, kemudian PT Maryam Dekorindo Persada dan PT Kebun Sawit Nusantara. Konon, PT Kebun Sawit Nusantara ini izinnya dari Provinsi Kaltim. Mereka mati segan hidup tak mau, jadi mereka hanya menguasai lahan, tapi tidak memberikan kontribusi peningkatan perekonomian kepada masyarakat,” tutur Sutomo Jabir.
“Saya mohon, tiga perusahaan ini dievaluasi dan diberikan sanksi agar lahan yang mereka kuasai diberikan kepada perusahaan yang serius dalam mengelola lahan kita, sehingga berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat setempat,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengatakan hal ini akan jadi atensi pihaknya untuk ditindaklanjuti.
“Terima kasih, kami minta dinas terkait termasuk Dinas Perkebunan untuk memberikan persentase mengenai tiga HGU ini,” imbuh Akmal Malik. (adv/dprd)