
Balikpapan — Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Prapatan, Balikpapan Kota, Senin (11/5/2026).
Kedua pria berinisial RP (36) dan I (47) ditangkap saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah Jalan Pelayaran. Dari penindakan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 2,32 gram yang diduga sempat dibuang pelaku ketika mengetahui kedatangan petugas.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua pria di sekitar lokasi kejadian.
“Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap keduanya. Saat proses itu berlangsung, ditemukan paket sabu yang diduga sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Penangkapan berlangsung di Jalan Pelayaran Nomor 33 RT 011, Kelurahan Prapatan, tepatnya di sekitar area dekat bak sampah di seberang Gereja GPIB PNIEL.
Polisi menduga salah satu tersangka sempat melempar paket sabu kepada rekannya ketika hendak diamankan. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan kedua pelaku di lokasi.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Oppo serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi KT 6098 U yang digunakan para tersangka.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.(*)



