KALTIMKORANSERUYA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah Ridwan, menyuarakan kritik terhadap sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) yang dinilainya belum menyentuh akar permasalahan dalam sektor pendidikan.
Ia menekankan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih substansial dan berlandaskan keadilan sosial.
“Kita tidak bisa hanya fokus pada pola penerimaan dan zonasi. Perlu ada kesadaran filosofis tentang apa sebenarnya tujuan pendidikan nasional,” ucapnya, Rabu (11/6/25).
Sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, ia mengingatkan bahwa sistem pendidikan harus berpijak pada nilai konstitusional.
Menurutnya, Pasal 31 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga negara, dan tidak boleh dibatasi oleh kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Agusriansyah juga menyoroti bahwa regulasi dari Kementerian Pendidikan seharusnya tidak dilaksanakan secara kaku, terutama jika pelaksanaannya menimbulkan persoalan di lapangan.
Ia menyarankan agar peraturan daerah atau gubernur terkait SPMB dikaji ulang dan diperbaharui agar mampu mengakomodasi kebutuhan lokal.
“Jika dalam praktiknya kebijakan pusat menimbulkan ketimpangan, maka daerah wajib menyesuaikan melalui regulasi turunannya. Prinsip keadilan harus tetap dipegang,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus-kasus di mana peserta didik harus menempuh perjalanan jauh ke sekolah tertentu, meski terdapat sekolah lain yang lebih dekat dan memiliki daya tampung cukup.
Hal itu menurutnya terjadi karena sistem zonasi yang tidak fleksibel.
Selain soal sistem penerimaan, Agusriansyah juga menekankan pentingnya memperkuat akses pendidikan. Menurutnya, faktor geografis dan keterbatasan infrastruktur di Kalimantan Timur perlu diperhitungkan secara serius dalam merancang kebijakan pendidikan.
“Jarak sebenarnya bukan masalah utama kalau ada fasilitas pendukung, seperti transportasi sekolah dan jalan yang layak. Jadi jangan sampai akses ini diabaikan,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa indikator kebijakan nasional seringkali didasarkan pada kondisi wilayah perkotaan, sehingga tidak selalu relevan jika diterapkan di daerah dengan karakteristik berbeda seperti Kaltim.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah provinsi memberi perhatian lebih pada pemerataan kualitas pendidikan.
Dengan membangun fasilitas pendidikan yang layak dan merata, masyarakat tidak lagi merasa perlu memprioritaskan sekolah-sekolah favorit di pusat kota.
“Kalau kualitas pendidikan sudah merata, orang tua tak lagi terfokus pada satu sekolah saja. Ini akan mengurangi tekanan pada sistem penerimaan yang sekarang,” jelasnya.
Agusriansyah berharap, ke depan, kebijakan pendidikan di Kalimantan Timur lebih adaptif terhadap kondisi lokal dan tidak hanya mengejar formalitas administratif.
“Sistem pendidikan harus mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi masyarakat,” tutupnya.
RF (ADV DPRD KALTIM)