Home Headline News Kepolisian Serahkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Dana Proyek ke Kejari Kutai Kartanegara

Kepolisian Serahkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Dana Proyek ke Kejari Kutai Kartanegara

Dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar diserahkan Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kamis (22/5/2025)
Dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar diserahkan Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kamis (22/5/2025)

KUKAR — Dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar diserahkan Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kamis (22/5/2025)

Kedua tersangka ini masing-masing KB dan JG diserahkan beserta barang bukti (Tahap II) hasil penyimpangan keuangan dalam proyek pembangunan milik PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa.

Kasus ini berawal ketika KB menjabat sebagai Project Manager dan JG sebagai Drafter di perusahaan tersebut.

Di mana rentang waktu 1 April 2022 hingga 31 Juli 2023, keduanya diduga melakukan mark up terhadap tagihan borongan proyek pembangunan Camp E Km 38 CHR-FSP dan Site Facilities Area A CH98 CHR-FSP 100KM di wilayah Tabang, Kukar.

Modusnya dengan memanipulasi laporan pengajuan upah borongan. JG selaku Drafter menyusun laporan tagihan yang telah di-mark up, sementara KB menerima dan mengelola dana dari perusahaan berdasarkan laporan tersebut.

“Hasil audit investigatif dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas menyebutkan, kerugian korporasi yang dialami PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa mencapai Rp1.696.800.345,” ujar Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Beddy Suwendi.

Beddy Suwendi juga membenarkan penyerahan 2 tersangka tersebut ke Kejari Kukar usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Benar, hari ini penyidik Ditreskrimum telah melakukan tahap II terhadap dua tersangka atas nama KB dan JG. Keduanya terlibat dalam penggelapan dana proyek dan telah merugikan perusahaan lebih dari Rp1,6 miliar,” jelasnya.

“Proses penyidikan di kami sudah tuntas. Selanjutnya kewenangan berada di tangan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

Primair: Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penipuan secara bersama-sama)

Subsider: Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan dalam jabatan)

Lebih Subsider: Pasal 372 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan secara umum)

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagaimana tertuang dalam surat nomor: B-2174 dan B-2175/O.4.6/Eoh.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Perkara ini mencuat setelah laporan dari Direktur PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa, SIAUW BUDHI SULISTIO SETIAWAN, teregistrasi di Polda Kaltim dengan nomor LP/B/75/VII/2023/SPKT II/POLDA KALTIM, tanggal 10 Juli 2023.

Dengan penyerahan Tahap II ini, proses hukum kedua tersangka memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong dalam waktu dekat. (*)