Home Samarinda Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Penghentian Pembangunan Pabrik Sawit Tak Berizin di...

Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Penghentian Pembangunan Pabrik Sawit Tak Berizin di Kutim

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra. (Dok: koranseruya)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra. (Dok: koranseruya)

KALTIMKORANSERUYA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menegaskan perlunya penghentian seluruh aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri di Kutai Timur. Penegasan itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025).

Menurut Andi, persoalan ini bermula dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur yang menerima pengaduan dari masyarakat. DLH kemudian mengoordinasikan masalah tersebut ke Komisi IV DPRD Kaltim.

“Selama ini DLH Kutim sudah ingin menyuarakan masalah ini, tapi tidak punya jalur yang tepat. Akhirnya mereka mengadu ke kami,” ungkap Andi.

Berdasarkan laporan tersebut, diketahui bahwa PT Kutai Sawit Mandiri membangun pabrik tanpa izin di kawasan yang hanya berjarak 66 meter dari Sungai Sangatta—sumber utama air bersih bagi masyarakat sekitar. Pembangunan itu diduga menyebabkan pencemaran lingkungan, memperparah kondisi longsoran di tepi sungai.

“Ini jelas merupakan pelanggaran administratif. Karena itu, Komisi IV dengan tegas meminta agar seluruh kegiatan di lokasi tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Andi menjelaskan bahwa wewenang Komisi IV hanya sebatas memberikan rekomendasi penghentian aktivitas. Untuk pemberian sanksi lebih lanjut, pihaknya menyerahkan kepada lembaga berwenang seperti kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

“Terkait sanksi hukum, ada lembaga lain yang berwenang menanganinya. Sedangkan sanksi administratif akan diatur melalui peraturan menteri, dan akan dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Andi juga mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan di Kalimantan Timur untuk lebih tertib dalam aspek perizinan dan mematuhi aturan administrasi. Ia menekankan pentingnya menjaga komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Perusahaan harus berpegang teguh pada administrasi yang benar dan mengedepankan pembangunan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Andi.

RF (ADV DPRD KALTIM)