Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penetapan ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, saat memimpin rapat paripurna ke XVII masa persidangan I 2024/2025 pada Senin 14 oktober 2024.
Prayunita mengungkapkan bahwa ketua Pansus adalah Yan, dan keputusan ini berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kutim Nomor 25 Tahun 2024, yang merevisi keputusan sebelumnya, Nomor 9 Tahun 2024. “Tujuan Pansus ini adalah memperkuat kerangka hukum yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kutim,” ujar Prayunita.
Ia berharap pembahasan Raperda ini dapat segera diselesaikan agar memberikan landasan hukum yang kuat terkait ketertiban dan ketenteraman di wilayah Kutim. Rapat paripurna dihadiri oleh 23 anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Asisten III Setkab Kutim, Sudirman Latief, juga hadir sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutim. (Adv)