Kutai Timur – Yan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, membacakan laporan hasil akhir Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender pada Sidang Paripurna ke-15 yang digelar di ruang sidang DPRD Kutai Timur, Kamis (10/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Yan yang juga merupakan Ketua Pansus Raperda Pengarusutamaan Gender menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini tidak hanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, tetapi juga atas dasar kesadaran untuk mencapai kesetaraan gender dalam berbagai aspek pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah, khususnya di wilayah Kutai Timur.
“Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur. Selain sebagai amanah dari peraturan hukum yang berlandaskan UUD 1945, Raperda ini juga bertujuan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat,” ungkap Yan.
Lebih lanjut, Yan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk membahas substansi dari Raperda Pengarusutamaan Gender tersebut.
“Panitia Khusus telah menggelar rapat bersama dinas terkait serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan, kami menyimpulkan bahwa penyusunan Raperda sudah dianggap cukup,” tambahnya.
Di akhir laporannya, Yan menegaskan bahwa Raperda ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kutai Timur.
“Hasil akhir dari Raperda ini sudah berbentuk naskah akademik yang nantinya akan menjadi Perda. Kami juga mengingatkan pemerintah daerah untuk terus mendorong pentingnya pengarusutamaan gender dalam pembangunan, khususnya di Kutai Timur,” tutup Yan. (Ai/adv)