Home Kutai Timur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna...

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna Ke-13 dan ke-14

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna Ke-13 dan ke-14 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, Selasa (08/10/2024). (dok: koranseruya)

Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna Ke-13 dan ke-14 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, Selasa (08/10/2024).

Wakil Ketua l DPRD Kutim Sayid Anjas, memimpin jalannya rapat paripurna yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Kutim, Sulastin, Sekwan Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, OPD serta undangan lainnya.

Sesuai dengan agenda Rapat Paripurna ke-13, Sayid Anjas menutup Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2023-2024 dan Pembukaan Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2023-2024. Selanjutnya dilanjutkan paripurna ke-14 yang membahas tentang, Penetapan Struktur Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim.

Penetapan struktur pansus pada paripurna ke-14 yaitu, Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda Inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dalam pernyataan Sayid Anjas, Penutupan Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2023-2024, dan membuka masa persidangan ke-1 Tahun sidang 2024-2024. Tak hanya itu, paripurna ke-14 juga dilanjutkan dengan membahas Pansus Raperda Kutim.

“Berdasarkan peraturan pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD, bahwa pansus berdasarkan usulan fraksi-fraksi dan ditetapkan dalam rapat paripurna, dengan masa kerja paling lama 1 tahun pembentukan perda,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sayid Anjas mempersilahkan Sekwan DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan pansus terhadap Raperda Kutim yang sedang dibahas.

“Menindaklanjuti hal tersebut, maka kami mempersilahkan kepada sekwan DPRD Kutim membacakan SK tentang penetapan pansus tersebut,” pungkasnya.

PENULIS : AI