Home Headline News Gelar Rapat Paripurna ke-14, DPRD Kutim Tetapkan Struktur Pansus untuk Empat Raperda...

Gelar Rapat Paripurna ke-14, DPRD Kutim Tetapkan Struktur Pansus untuk Empat Raperda Prioritas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-14 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, Selasa (08/10/2024). (dok: koranseruya)

Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-14 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, Selasa (08/10/2024).

Pada paripurna ini, membahas tentang Penetapan Struktur Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim yaitu, Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda Inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Sayid Anjas, selaku wakil ketua I memimpin jalannya rapat paripurna yang juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Kutim, Sulastin, Sekwan Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, OPD serta undangan lainnya.

Dalam laporan Sekwan DPRD Kutim, Juliansyah, mengatakan bahwa keempat Pansus Raperda tersebut mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan dan diketahui oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana ternyata diketahui ada terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Berikut struktur keempat keanggotaan yang dibacakan Sekwan Juliansyah tertanggal 08 Oktober 2024 pada rapat paripurna ke-14, yaitu :

1. Susunan dan nama Pansus Pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, sesuai dengan lampiran keputusan DPRD Kutim No 20 Tahun 2024.*

Yan, S,PD.,SD (Ketua)
Hj. Hasna , SEm., MM (Wakil Ketua)
Hj. Uce, S.E (anggota)
Eddy Markus Palinggi (anggota)
Yusri Yusuf (anggota)
Joni, S. Sos (anggota)
Hj. Mulyana, S.E (anggota)

2. Susunan dan nama Pansus Raperda tentang RPJPD Kutim Tahun 2025-2045. Sesuai dengan lampiran keputusan DPRD Kutim No 23 Tahun 2024

David Rante, S.Th (Ketua)
Kari Palimbong, S.T (Wakil Ketua)
Akbar Tanjung, S.P (anggota)
H. Ardiansyah, S.IP (anggota)
Hasbollah, S.g., M.A.P (anggota)
Kajang Lahang (anggota)
Pandi Widiarto, S.IP (anggota)
H. Bahcok Riandi (anggota)
Hepnie Armansyah ,S.TP (anggota)
Faizal Rachman, S.H (anggota)

3. Susunan dan nama Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Sesuai dengan lampiran keputusan DPRD Kutim No 21 Tahun 2024.

dr. Novel Tyty Paembonan, M. Si (Ketua)
Joni, S.Sos (Wakil Ketua)
H. Aidil Fitri (anggota)
Juliansyah (anggota)
Leni Susilawati Anggraini,S.Si., MBA (anggota)
Eddy Markus Palinggi (anggota)
H. Riduanz S.AP (anggota)
H. Shabaruddin, S.Ag (anggota)

4. Susunan dan nama anggota Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Sesuai dengan lampiran keputusan DPRD Kutim No 22 Tahun 2024;

Yosep Udah, S.Sos (Ketua)
Ramadhani, S.H (Wakil Ketua)
Sayyid Umar, S.Ag., M.Ag (anggota)
Syaiful Bakhri. SY, S.Pd (anggota)
Bambang Bagus Wondo Saputro, S. AP (anggota)
Aldryansyah, S.I.Kom (anggota)
H. Masdari Kidang, S.E (anggota)
Hj. Mulyana ,S.E (anggota)
Baya Sargiud L., S.Sos (anggota)

penulis : AI