Home Bontang Paparkan Status PKKPR PT KIB, Ini Tanggapan Legislator Bontang Kepada DPMPTSP

Paparkan Status PKKPR PT KIB, Ini Tanggapan Legislator Bontang Kepada DPMPTSP

Wakil Ketua DPRD Bontang usai menggelar RDP soal pembebasan lahan di Bontang Lestari.(dok: koranseruya)

KALTIMKORANSERUYA – Mewakili DPMPTSP, Kabid Perizinan Fetbri menyampaikan berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan, PT KIB ingin numpang lapak.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bontang saat dimintai keterangan Agus Haris terkait pembebasan lahan di Kelurahan Bontang Lestari.

“PT KIB ini mencari wilayah konsesi untuk dia kembangkan. Jadi niatan lapak. Sekarang dia lagi bergerilya, cari investor di Surabaya dan Jakarta untuk jualan lapak ini,” ucap Fetbri.

Agus Haris menegaskan bahwa perusahaan yang masuk dipastikan sudah memiliki rencana pembangunan industri.

Fetbri menanggapi pernyataan Agus Haris itu dan mengatakan PT KIB mampu melihat peluang bisnis di kawasan tersebut.

“Kalau dilihat dari status kawasan yang tertuang dalam RT RW Bontang, di situ dilihat peluang bisnisnya. Nahh oleh karena itu, perusahaan apa yang ada di situ, ini masih mencari,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus Haris minta penjelasan soal potensi apa yang ada di kawasan itu. Fetbri mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), design strategis untuk Kota Bontang itu adalah industri petrochemical dan kondensat.

“Jadi memang grand design kita ini adalah petrochemical. Karena di sini ada PKT, Badak, dan memang yang lagi (ingin dihadirkan) itu seperti soda ash, terus pabrik garam,” terangnya.

Lebih lanjut Fetbri menerangkan pengembangan di bidang tersebut sangat potensial. Bahkan katanya ada informasi di daerah Marangkayu akan diadakan pembangunan smelter tima.

“Cuma Kukar lebih cepat menangkap. Kemarin kita berlomba untuk menangkap itu. Tapi itu masih proses MoU sih,” tuturnya.

Fetrbi pun menambahkan secara pasti mereka yang lebih tau. “Tapi dilihat dari PKKPR status peruntukannya mereka siapkan lahan dulu,” tuturnya.

Menanggapi penjelasan Fetbri, Agus Haris baru memahami ternyata PT KIB ingin menjual tanah tersebut ke pihak ketiga.

“Pikiran saya tadi ini KIB sudah mau bangun satu proyek. Berarti KIB ini setelah dia kuasai 700 hektar, maka ini akan dijual lagi ke investor. Di sinilah makanya harus ada kajian investasi. Kita harus lindungi masyarakat kita pak,” tegasnya.

Dipikirnya PT KIB ini mau bangun industri. “Anggaplah pabrik cocacola, kemudian dia membebaskan lahan. Tapi dia membeli tanah ini untuk dijual lagi. Hampir saya bilang (KIB itu) makelar.”

“Ketika KIB mengelola ini, kerja sama dengan pihak ketiga atau dia jual, apa manfaat kita? Itu kan paling ke pusat lagi,” pungkasnya. (Adv)