KALTIMKORANSERUYA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar anggota DPRD Kota Bontang, Senin (15/7/2024).
RDP terkait pembebasan lahan di daerah kawasan industri itu diikuti berbagai perwakilan OPD serta Camat, Lurah dan Warga Bontang Lestari.
Dalam pertemuan itu, Agus Haris selaku pemimpin rapat meminta keterangan terkait syarat-syarat persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sebab katanya, syarat itu menjadi dasar hukum awal perusahaan.
Menanggapi itu, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Idrus, menyampaikan persyaratan KPPR mutlak lahannya harus sudah punya akta atau sertifikat.
“Terkait dengan syarat KPPR itu adalah KTT dan pemilik lahan. Lahannya itu harus sudah bersertifikat atau PPAT. Jadi itu syarat mutlaknya untuk mengajukan permohonan KPPR,” ucapnya.
Saat ini, kata Agus, ada 700-an hektar tanah di Bontang Lestari. Namun yang memiliki PPAT hanya 100-an saja. Dirinya mempertanyakan apakah tanah-tanah tersebut memenuhi syarat atau tidak.
Idrus sendiri mengungkapkan bahwa permohonan KPPR tidak mungkin terbit di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) jika pengajuan itu tidak memenuhi syarat.
“Kalau secara permohonan pak, mereka itu kan mengajukan di OSS, kalau tidak sesuai dengan persyaratan tidak mungkin terbit KPPR-nya,” ucapnya.
Dalam rapat yang panjang itu, Agus Haris meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlinawati membicarakan secara serius persoalan ini.
“Kalau saya KIB itu bukan lagi masalah. Saya tidak bicarakan itu lagi. Kita minta bu Setda dibicarakan ini secara serius. Bu Sekda panggil tim ekonomi, bagian hukum, untuk menyiapkan dokumennya ini. Karena outputnya nanti ada perda dan perwalinya,” ucap Agus Haris. (adv)