Home Bontang Gelar RDP, Agus Haris Sebut Ada 4 Hal yang Substansial

Gelar RDP, Agus Haris Sebut Ada 4 Hal yang Substansial

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris (dok: koranseruya)

KALTIMKORANSERUYA – DPRD Bontang gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan kawasan industri yang berada di Kelurahan Bontang Lestari, Senin (8/7/2024).

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai 2 kantor DPRD Bontang. Hadir pula mendampingi anggota dewan lainnya antara lain Maming dan Bakhtiar Wakkang.

Agus Haris menyampaikan ada 4 hal yang sangat penting dalam rapat tersebut. Antara lain Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu juga ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dan tidak kalah penting menurut Agus Haris adalah keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Termasuk masalah pembebasan lahan dan menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Ada 4 hal yang sangat substansi menurut kami. Perda, Perwali tentang RDTR. Kemudian NJOP dan keberlangsungan masyarakat kita yang ada di sana, ini yang sangat penting kita pikirkan. Kemudian soal pembebasan lahan. Dan terkait dengan rapat komisi Amdal,” paparnya.

Dalam forum itu perwakilan organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipersilahkan memaparkan tanggapan mereka. Diawali dengan respons DPMPTSP yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Fetbri.

Fetbri mengatakan sudah membaca Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan mengakui PT Kawasan Industri Bontang (KIB) sudah memilikinya.

“Saya sudah membaca ini terkait PKKPR. Ternyata PT KIB ini telah memiliki PKKPR. Ini adalah perizinan dasar. Ada tiga,” ucapn Fetbri.

Selanjutnya Fetbri merincikan tahapan bagaimana proses adanya PKKPR itu. Mulai dari penyiapan dokumen lingkungan hidup, kemudian persetujuan teknis terakhir.

“Pertama PKKPR, kedua dokumen lingkungan hidup, yang ketiga persetujuan teknis. Nah PKKPR ini sangat dasar. Tapi ini baru satu langkah. Ketika nanti dia lulus di uji kelayakan amdal maka dia lanjut ke tahap persetujuan teknis terakhir. Dan fungsi peran kami di PTSP setelah dokumen tersedia akan kami upload,” terangnya.

Lebih lanjut Fetbri menyampaikan tugas mereka hanya menerima rekomendasi dari OPD teknis terkait. Dalam hal ini adalah PU. Setelah itu dilakukan cek lapangan. Untuk pengadaan PKKPR merupakan tugas PU.

“Kembali ke PKKPR. Ini sebagai tugas kami adalah menerima upload rekomendasi teknis dari OPD teknis PU. Dan leading sektor dalam pembetukan PKKPR ini adalah teman-teman PU. Kami adalah bagain dari tim itu,” terangnya.

“Setelah pemohon melakukan rapat teknis, dilakukan studi lapangan. Selanjutnya ke persetujuan teknis di BPN. Ini rangkaiannya (PKKPR) ini. Ini baru saya sampaikan,” tambahnya.

Ketika persetujuan teknis itu terbit, kata Fetbri, pemohon selanjutnya berkordinasi kepada PU dan menyampaikan kepada PTPS.

“Bahwa kelengkapan data dan dokumen sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga PKKPR ini terbit. Proses teknisnya ada di Dinas PU,” tukasnya.

Pertanyaan Agus Haris di atas menurut Fetbri sebagian bukan tanggungjawab mereka. “Beberapa pertanyaan itu bukan di ranah kami. Kami khusus perizinan aja.”

Adapun rapat dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pihak Pertanahan Kota Bontang. Dinas Pekerjaan Umum (PU). Hadir juga Lurah Bontang Lestari dan perwakilan RT. (adv)