KALTIMKORANSERUYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Kota Taman itu agar menyesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur.
Dirinya mengaku bakal melakukan pengawalan jika ada perusahaan yang terindikasi tidak menjalankan aturan dan memberi dampak negatif terhadap masyarakat Kota Bontang.
Hal itu dia tegaskan kepada awak media saat menanggapi potensi adanya kekeliruan atau kesalahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Mengingat, beberapa tahun lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menetapkan kawasan peruntukan industri berada di wilayah Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Keputusan itu menunjuk perusahaan swasta yaitu Kawasan Industri Bontang (PT KIB) untuk mengelola lahan dengan jumlah hampir ribuan hektar.
Politisi Golkar itu menegaskan jika ke depannya ada kesalahan yang ditemui, maka pihaknya di legislator akan segera menyoroti dan menyikapinya.
“Kalau memang ada kekurangan, ada tahapan yang dilewati, maka pasti kami akan mempertanyakan dan menyoroti itu,” ucap Andi Faiz—sapaan akrabnya—kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dirinya berharap agar pengelolaan kawasan industri tersebut berjalan dengan baik. Pun jika itu dikelola oleh pihak swasta.
“Tetapi kalau konteksnya swasta atau pemerintah yang mengelola, selama itu mendatangkan manfaat buat masyarakat, dan bisa dengan cepat terealisasi, itu yang kita utamakan,” jelasnya.
Dia memilih itu ketimbang ada potensi yang besar di Kota Bontang namun tidak dimaksimalkan. Apalagi jika berasumsi dan hanya menunggu Pemkot Bontang yang belum tentu bisa mengelolanya dengan kemampuan anggaran yang sedikit.
“Daripada kita menunggu anggaran dari pemerintah tapi dananya tidak ada, atau misalnya 50 tahun ke depan lagi baru ada dutinya kan sulit juga kan. Intinya yang bermanfaat buat masyarakat,” pungkas Andi Faiz. (adv)