KALTIMKORANSERUYA – Fraksi PKS menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat kerja Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi- Fraksi terhadap Laporan Kerja Panitia Khusus Dalam rangka Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Suharno yang mewakili Fraksi PKS menyebut penyampaian pendapat akhir merupakan mekanisme dan prosedur terakhir dalam proses penetapan Peraturan Daerah.
“Penyampaian Pendapat akhir Fraksi terhadap Laporan Kerja Panitia Khusus dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang merupakan mekanisme dan prosedur terakhir dalam proses penetapan Peraturan Daerah Kota Bontang,” ucapnya.
Rapat kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam berlangsung di Kantor DPRD Kota Bontang, Sekambing, pada Rabu 24 Juli 2024.
Dalam kesempatan itu Fraksi Partai Keadilan memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD Kota Bontang yang telah menyelesaikan tugasnya terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan baik.
“Kami berharap semua kerja keras dan kerja cerdas ini semoga berdampak positif dan efektif terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang,” sambungnya.
Setelah fraksi membaca dan mencermati secara seksama Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Bontang dan Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang berdasarkan:
a. Laporan Hasil kerja Panitia Khusus Kota Bontang
b. Hasil pembahasan Tim Pembahas Raperda Pemerintah Kota Bontang
c. Harmonisasi ke kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Timur
d. Kunjungan Kerja ke 3 (tiga) instansi yaitu ke Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kalimantan Timur, dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
e. Finalisasi rapat Rapat Raperda RPJPD dengan hasil sebagai berikut:
1. Penetapan Visi RPJPD Tahun 2025-2045 yakni: “Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
2. Review pokok-pokok pikiran yang telah disepakati sebagai berikut:
Sebelumnya bisi RPJPD yaitu Bontang Berkualitas 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju,
Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Menjadi Bontang Sentosa 2045 Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Tahap II (2030-2034) Arah Kebijakan Transformasi pada Misi 2 berbunyi: Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia berkualitas, inklusif dan inovatif, menjadi Percepatan pembangunan Sumber Daya Manusia berkualitas, inklusif, inovatif, dan berakhak mulia.
Sasaran Pokok Misi 2 berbunyi: Meningkatnya kualitas dan kapasitas SDM yang sehat, cerdas dan berdaya saing. “Menjadi Meningkatnya Kualitas dan kapasitas SDM yang sehat, cerdas, berdaya saing dan berakhlak mulia,” katanya.
Kemudian Game Changer antara lain:
1. Pengembangan Kawasan industri melalui Hilirisasi industri
2. Pembangunan Bontang Techno Park
3. Pengembangan Smart Government
4. Penanggulangan Bencana Banjir
5. Pembangunan Akses Air minum Perpipaan dan Sanitasi yang Aman.
Berubah menjadi:
1. Pengembangan Kawasan industri melalui Hilirisasi industri
2. Pengembangan Pariwisata
3. Pembangunan Bontang Techno Park dan Edu Wisata
4. Penanggulangan Bencana Banjir
5. Pembangunan Akses
Air minum Perpipaan dan Sanitasi yang Aman. (adv)