KALTIMKORANSERUYA – Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan perintah pencabutan gugatan tapal batas kepada Pemerintah Kota Bontang. Usai mendapat teguran itu, Pemerintah Kota Bontang akhirnya menarik gugatan tapal batas Kampung Sidrap.
Berbeda dengan Pemkot, Anggota DPRD Kota Bontang Agus Haris justru mengaku tidak bakal ikut instruksi Mendagri.
Dewan terpilih yang baru saja dilantik Kamis (15/8/2024) itu bakal membalas surat Kemendagri. Dia mengingatkan agar Mendagri tidak melakukan intervensi soal tapal batas Kampung Sidrap.
“Kami ingatkan pada menteri dalam negeri jangan mencampuri persoalan hukum. Apalagi ini sudah berjalan. Ini persoalan daerah,” tegas Agus.
Politisi Partai Gerindra itu meminta Kemendagri menyerahkan persoalan tapas batas Kampung Sidrap pada Pemerintah Daerah. Sebab, menurutnya persoalan tapal batas bagian dari kewenangan daerah untuk menyelesaikan.
“Biarkanlah kami yang mengurus. Kecuali kalau kami telantarkan itu masyarakat, kami tidak layani, itu baru bisa kami diminta melaksanakan perintah,” ujar Agus.
“Sepanjang itu dijalani dengan baik, tidak menjadi soal,” tutup Agus. (Adv/ap)