Home Bontang Pro Kontra Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Ini Tanggapan I Wayan Santika

Pro Kontra Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Ini Tanggapan I Wayan Santika

Kepala UPT Puskesmas Bontang Utara I, I Wayan Santika (Aset:koranseruya)

KALTIMKORANSERUYA – Kepala UPT Puskesmas Bontang Utara (BU) I, I Wayan Santika buka suara mengenai aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo.

Pro dan kontra yang muncul atas peraturan tersebut menurutnya adalah hal yang bisa diprediksi. Namun setiap persoalan selalu bisa dipandang dari kacamata positif maupun negatif.

“Sebenarnya isu seperti ini diatas saja masih kontroversi, cuman kalau pemerintah sudah membuatkan PP ini kita harus terlibat. Kita sekarang ambil sisi positifnya aja. Misalnya bagaimana kita mengenalkan kontrasepsi ini ke pelajar seperti apa. Kita juga lebih banyak ke keluarga berencananya dan sebagainya,” ujar Wayan saat ditemui, Jumat (9/8/2024) pagi.

Penyediaan alat kontrasepsi ini diatur dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Tidak sedikit yang beranggapan pasal ini melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

Namun, Wayan menepis anggapan negatif itu. Wayan mengaku, sebelum terbitnya peraturan tersebut, pihaknya telah melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk mengadakan program terkait kesehatan reproduksi untuk para pelajar.

“Kita sudah mengenalkan tentang kesehatan reproduksi itu apa, bahaya dari seks bebas itu apa, kemudian terkait juga dengan penyakit-penyakit infeksi yang lain. Kita kembali ke seks edukasinya. Kita juga berharap remaja kita disini tidak ada yang melakukan seks bebas seperti itu..,” ujarnya.

Informasi tentang kontrasepsi kepada pelajar menurut Wayan merupakan salah satu langkah pencegahan dampak yang lebih lanjut. Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang menikah dini.

“Seperti perkawinan dini, usia kehamilan yang sangat dini sekali. Itukan juga salah satu yang bisa menyebabkan resiko stunting meningkat. Kalau saya sih melihat dari sisi positifnya saja ya. Namun bukan berarti kita tidak mengajarkan bahaya seks bebas..,” pungkasnya. (adv/ap)