Bontang — Legislator Bontang laksanakan konsultasi publik menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/7).
Beberapa dewan Komisi I antara lain Adrofdita, Abdul Haris, Haji Maming dan Tri Ismawati dan berbagai organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak perusahaan.
Abdul Haris menjelaskan, raperda tersebut didasarkan aspirasi dari masyarakat penyandang disabilitas di Kota Bontang.
Dia mengaku pernah didatangi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) untuk membahas masalah ini.
“Saya ingat persis tahun 2022, kami menerima rombongan dari PPID. Dalam pertemuan itu diusulkan berbagai hal terkait dengan eksistensi teman-teman kita dari penyandang disabilitas,” kata dia.
Salah satu usulannya, kata dia, adalah penyandang disabilitas di Kota Bontang diberi perhatian maksimal oleh pemerintah maupun perusahaan.
“Teman-teman kita ini cukup banyak di Bontang, kalau tidak salah ada 700-an orang, itu mereka minta agar mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun perusahaan yang ada di Kota Bontang,” terangnya.
Dari hasil konsultasi itu, Abdul Hari mengaku pihaknya mencoba membuka aturan-aturan khususnya terkait yang ada di Kota Bontang.
“Dan hasilnya kami belum menemukan ada peraturan yang khusus untuk mengayomi teman-teman penyandang disabitas. Hanya ada UU Nomor 8 tahun 2016,” ucapnya.
Anggota Komisi I itu menilai, jika hanya mengacu pada UU tersebut, maka cakupannya sangat luas. Sementara, kata dia, dari jumlah difabel yang ada di Kota Bontang sangat realistis dan perlu membuat aturan yang lebih spesifik lagi.
Berdasarkan latar belakang itu, pihaknya kemudian mendorong hadirnya payung hukum yang melindingi serta memenuhi hak penyandang disabilitas.
“Akhir 2022 kami mendorong untuk memajukan agar raperda terkait penyandang disabilitas ini diusulkan, dan alhamdulillah oleh pimpinan disetujui.”
“Di 2023 kita dorong lagi. Dari alur pembahasan, kami sebagai Komisi I akan memfasilitasi, mengundang OPD-OPD terkait. Karena ini menyangkut kewajiban bilamana ini sudah disahkan menjadi sebuah peraturan,” tambahnya.
Lebih jauh, Abdul Haris menerangkan, karena semua OPD memiliki kaitannya dengan ini sehinga semuanya dapat undangan.
“Dan hasil pembahasannya dalam konsultasi publik kali ini, tujuannya, walaupun sudah berkali-kali dibahas, tentu tidak bisa dikatakan seluruh pasal yang ada dalam raperda ini sempurna,” ungkapnya
Terakhir, dia meminta agar ada masukan dari setiap OPD untuk menyempurnakan payung hukum ini bagi para penyandang disabilita.
“Maka itu kami butuh masukan dari bapak ibu sekalian. Ini menjadi upaya penyempurnaan Raperda. Agar nanti peraturan ini bisa benar-benar menjadi payung hukum,” pungkasnya. (Adv)